GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari KPU Banjarmasain.
Ketua KPU Kota Banjarmasin terbukti melakukan pelecehansesama jenis yang juga anak di bawah umur.
Gusti Makmur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pasalnya iya terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.
Dikutip GridStar.ID dari laman Tribun-Timur.com, Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) pada Rabu (04/03).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.
Dalam putusannya, DKPP mengungkap bahwa Gusti diduga telah melakukan perbuatanyang melanggar norma kesusilaan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Rabu (25/12) tahun lalu.
Ketika itu kejadian terjadi di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarmasin.
Gusti yang datang ke hotel untuk memenuhi undangan sebuah acara, melangsungkan niat bejadnya.