GridStar.ID - Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat marak terjadi.
Perselingkuhan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terungkap.
ASN yang merupakan perempuan berinisial PAUD ini terciduk selingkuh dengan seorang pria berinisial TL.
Perempuan berusia 34 tahun itu didapati sedang berzina dengan pria berusia 36 tahun.
Keduanya digrebek warga dari kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, di sebuah rumah kontrakan.
Akhirnya keduanya di bawa warfa ke Polsek Oebobo untuk diproses hukum.
Melansir gridhot.id, Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, mengatakan, pasangan selingkuh ini digerebek oleh Ketua RT Cristian Saluk.
Ketua RW Oktovianus Lakbanu, babinkamtibmas wilayah Kelurahan Liliba Brigpol Andri Non, berserta warga setempat, Selasa (10/3/2020) pukul 01.15 WITA.
"Pasangan selingkuh ini digerebek di salah satu rumah milik seorang warga yang dikontrak oleh PAUD," kata Gede kepada wartawan, Selasa sore.