Follow Us

Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Mantan Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Terancan Hukuman 4 Bulan Penjara

Nadia Fairuz - Kamis, 12 Maret 2020 | 08:00
Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT per Hari Ini, Mantan Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Terancan Hukuman 4 Bulan Penjara
tribunnews.com

Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT per Hari Ini, Mantan Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Terancan Hukuman 4 Bulan Penjara

Baca Juga: Kematiannya Dianggap Janggal, Karen Pooroe Berlinang Air Mata Bawa Barang Favorit Zefania Saat Hadir dalam Proses Autopsi Jenazah Putrinya

Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Karen Pooroe Naik Pitam Saat Sang Suami Berniat Mendatanginya: Sampai Aku Ada di Liang Kuburku Sendiri, Aku Tidak akan Pernah Memaafkan Kamu!

Ancaman hukuman selama empat bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, Jadi Tersangka KDRT

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular