Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.
"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman selama empat bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, Jadi Tersangka KDRT