Apakah tindak pidana yang dilaporkan itu memenuhi unsur sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya. Seperti apa, kita tunggu aja hasilnya.
Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ungkap kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, SH.
Pada awak media Arya mengaku bila saja dugaan perzinaan tersebut tidak terjadi, maka Zefania putri mereka mungkin masih hidup.
"Ini harus saya ungkap mau ngga mau, dan ini lah yang merupakan titik awal kejadiannya kenapa saya sama Karen harus bercerai sampai Zefania meinggal.
Kalau gak ada hal ini, mungkin Zefania masih hidup," ujar Arya.
Sementara itu, ia menyebut bahwa ia enggan menanggapi hal tersebut.
"Saya gak mau menanggapi hal-hal seperti itu,
Karena buat saya sekarang yang fokus adalah kasus Zefania sendiri dan perkembangan kasushukumnya. Saya hanya fokus untuk kebenaran anak," ujar Karen Pooroe bersama tim kuasa hukumnya.
Karen Pooroe yang tak terima atas tuduhan tersebut pun meminta bukti atas apa yang dituduhkan kepadanya.