"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Kasat Reskrim Polsek Bolaang AKP M Ali Tahir.
Korban juga melakukan pemeriksaan di Polsek Bolaang terkait dengan kejadian tersebut.
Ia mengaku tak bisa tidur usai peristiwa itu dan merasa terpukul.
"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia di Kantor Polres Bolmong.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast. (*)