Nikita juga jarang melihat bayi kecilnya lantaran harus memenuhi panggilan kepolisian.
"Saya pernah sampai muntah-muntah saat pemeriksaan.
Setelah melahirkan, saya masih harus bolak-balik tanpa bisa melihat bayi saya (jarang melihat)," ucapnya Nikita.
Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. (*)