Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bejat! Motif Pemerkosaan Pacari Murid SD-nya hingga Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepala Sekolah

Yulia Susanti - Selasa, 25 Februari 2020 | 15:05
Bejat! Motif Pemerkosaan Pacari Murid SD-nya hingga Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepala Sekolah.
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO

Bejat! Motif Pemerkosaan Pacari Murid SD-nya hingga Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepala Sekolah.

GridStar.ID - Aksi bejat Kepala Sekolah terbongkar setelah lima tahun lamanya terpendam.

Kasus ini terkuak berawal dari korban curhat pada seorang guru pembina pramuka di sekolahnya.

Akhirnya terbongkar aksi pemerkosaan yang dilakukan Kepala Sekolah pada anak didiknya.

Baca Juga: Viral! Terbongkar Skandal Wisata Seks Halal di Indonesia yang Ternyata Sudah Mendunia Sejak 8 Tahun Lalu, Terungkap dari Video Ini!

Lebih mengherankan lagi bahwa pelaku predator anak itu memulai dengan motif memacari korbannya.

Perilaku bejat seorang oknum kepala sekolah ini dilakukan pada murid didiknya sendiri.

Orang tua korban yang mendengar kabar dari guru pembina pramuka di Sekolah Menengah Atas (SMA) tempat anaknya menimba ilmu.

Baca Juga: Skandal Memalukan Terbongkar, Putri Arab Saudi Ini Foya-Foya Belanjakan Rp259 Miliar dalam Sehari di Paris Tapi Melarikan Diri karena Tagihan!

Akhirnya setelah dipertemukan dengan orang tua yang difasilitasi oleh pembina pramuka, remaja yang baru duduk di bangku kelas X SMA itu mengaku telah jadi korban pencabulan sejak berusia 13 tahun.

Pelaku aksi bejat itu ternyata adalah oknum kepala sekolah di bekas Sekolah Dasar (SD) tempat korban dulu menimba ilmu.

Apa yang dialami oleh anaknya yang baru saja orang tua korban ketahui setelah anaknya menutupi kejadian tersebut selama lima tahun lamanya.

Baca Juga: Terlanjur Basah, Perempuan Ini Akui Skandal Panasnya Dipaksa Berulang-kali Berhubungan Ranjang oleh Mantan Suaminya yang Ustaz Kondang Usai Diceraikan

Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polres Badung, Bali dan langsung menangkap oknum kepala sekolah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/02).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/02).

Baca Juga: Terlanjur Basah, Perempuan Ini Akui Skandal Panasnya Dipaksa Berulang-kali Berhubungan Ranjang oleh Mantan Suaminya yang Ustaz Kondang Usai Diceraikan

Melansir dari Kompas.com, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2016 silam atau saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Tindakan bejat itu bermula saat oknum kepala sekolah selalu merayu korban untuk jadi pacarnya.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Baca Juga: Bukan Karena Terlibat Skandal Video Panas dengan Ariel, Ternyata Ini Alasan Yusuf Subrata Ceraikan Cut Tari

Setelah korban mau menjadi pacar dari oknum kepala sekolah itu dengan leluasa menyetuhui korban yang masih di bawah umur kala itu.

Yang bikin heran, perbuatan cabul itu telah dilakukan selama dua tahun ini.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Dugaan Skandal Perselingkuhan Suaminya yang Pilot dengan Pramugari Disinggung, Iis Dahlia Justru Naik Pitam Ditanya Kondisi Keuangan

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Kepergok CCTV Hotel, Skandal Panas Wawan Suami Wali Kota Tangsel Seret Faye Nicole Jones, sang Aktris Kini Dipanggil KPK

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru. (*)

Artikel ini telah tayang di sosok.id yang berjudul Kepala Sekolah Pacari Murid SD-nya Hanya Untuk Disetubuhi, Selalu Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepsek Dari Kelas VI sampai Kelas X

Source :Sosok.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x