Pada wawancara tersebut juga terlihat Pablo yang menyakini bahwa dirinya dan Rey Utami tak buat kesalahan pada kasus ini.
"Nah kenapa saat awal-awal kita dilaporkan kita sangat pede karena kami merasa tidak bersalah.
"Kami merasa dari awal kami tidak pernah meng-upload itu dan kami tidak pernah mengizinkan seseorang untuk meng-upload video itu.
"Kuncinya sebenarnya di sana. Kenapa dari awal pede, mungkin ada sebagian orang-orang yang menyatakan Kok Pablo sombong ketawa-ketawa, itu bukan.
"Saya sangat pede bahwa saya tidak bersalah, saya tidak melakukan itu," tukas Pablo Benua.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat, kemudian mempertanyakan definisi kerugian yang dialami oleh Fairuz A Rafiq.
"Bicara kerugian, bagaimana menghitungnya?" tanya Rihat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (19/02).
Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.