Karena kalau yang pertama buat benar-benar sudah enggak bisa keliatan sama sekali, anonymous," kata Gisel.
Mantan istri Gading Marten itu menegaskan langkah yang ia lakukannya ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar video syur yang mirip dirinya.
"Aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti gitu, kalau nyebarin aja itu bisa terkena pasal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel.
Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).
Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit.
Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)