Follow Us

Pemain Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk Polisi Sebagai Pengedar Narkoba dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Hinggar - Selasa, 11 Februari 2020 | 16:45
Pemain Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk Polisi Sebagai Pengedar Narkoba dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
tribun seleb

Pemain Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk Polisi Sebagai Pengedar Narkoba dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Namun dari keterangan tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi akhirnya juga menangkap Nanie.

Baca Juga: Bersorak di Samping Panggung Zico dan Crush Kepergok jadi Fanboy IU saat Nyanyi di Pesta Pernikahan

"N sendiri pada saat penangkapan dia cuma ada satu ekstasi, tapi pengakuan dari J, bahwa J dan W memesan dari N itu.

Akhirnya kami tangkap yang bersangkutan," ujar Yusri.

Pada penangkapan sebelumnya dengan tersangka WED dan JA, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti kokain dan happy five.

Baca Juga: Bikin TikTok Demi Sang Anak, Nia Ramadhani: Kalo Goyang Mah Aku Udah Nyaman Dari Dulu

"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan sembilan butir happy five (di rumah William)," kata Yusri.

Atas perbuatannya Nanie Darham dan dua orang yang lainnya dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan selama 20 tahun penjara. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular