GridStar.ID - Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian setelah sang artis 2 kali mangkir dari panggilan.
Peristiwa penjemputan paksa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, (31/01).
Nikita kemudian ditahan di Rutan Jakarta Selatan setelah dijemput petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diboikot Stasiun TV, Nikita Mirzani Tantang Balik untuk Hapus Konten yang Tampilkan Wajahnya
Nikita sebelumnya sempat bertahan di mobilnya selama 30 menit dan akhirnya keluar dari kendaraan tersebut setelah berdiskusi dengan polisi.
Selama masa penahanan, polisi mengungkapkan bahwa Nikita sempat menumpahkan kemarahannya.
Hal ini bukan tanpa sebab, Nikita meminta agar anaknya yang masih bayi diizinkan untuk masuk ke dalam tahanan.
"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk kemperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com.
Nikita Mirzani diketahui mangkir dari panggilan pertama pada 2 Januari 2020 lalu, dengan alasan persiapan umrah.
Kemudian Nikita kembali menulis surat keterangan sakit pada tanggal 23 Januari 2020.