GridStar.ID - Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dilayangkan terhadap dirinya pada 31 Januari 2019 lalu.
Namun, Vonis tersebut menjadi 1 tahun pasca melakukan banding.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bebas, Tangis Putri Tunggalnya Pecah di Gendongan sang Ayah
Dhani terjerat pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui ia dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
Hal itulah yang menyebabkan Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang.
Baca Juga: Dijebloskan ke Dalam Penjara, Ahmad Dhani Malah Mengucapkan Terima Kasih pada Pelapor
Kini, Ahmad Dhnai telah diputuskan bebas bersyarat setelah mendekam dibalik jeruji besi.
Kebebasannya disambut hangat oleh banyak orang terutama keluarganya.
Dhani dijemput oleh istrinya Mulan Jameela dan ketiga anaknya AL, EL, dan Dul.
Baca Juga: Setahun Tak Nikmati Masakan Istri, Mulan Jameela Sibuk di Dapur Demi Ahmad Dhani