"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut.
Apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.
Baca Juga: Sebut Aura Mulan Jameela Gelap, Roy Kiyoshi Ungkap Masa Depan Istri Ahmad Dhani!
Pihak Mulan Jameela akhirnya menghapus unggahan Instagramnya.
Mulan klarifikasi bahwa ia mengunggah atas intruksi dari pihak online shop.
Melansir grid.ID (28/12), Mulan kembali disentil komentar buruk dari warganet.
Baca Juga: Setahun Tak Nikmati Masakan Istri, Mulan Jameela Sibuk di Dapur Demi Ahmad Dhani
Lantaran ia mengunggah foto menggunakan gamis selutut dan menunjukkan endors legging wudhu yang memperlihatkan lekuk kakinya.
Sempat Disentil KPK Karena Pajang Foto Kacamata Endrose Brand Ternama, Mulan Jameela Kembali Disentil Netizen Karena Ini
"Mba wulan afwan kenapa dua kaki nya tidak tertutup," komentar @lilipurwaningsi.
"Astaga kok kakinya terbuka bun..." tulis @emilya_said.