Ini Syarat, Cara Klaim, dan Cek Status Pencairan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:15
Shutterstock

Ilustrasi rupiah

GridStar.ID- Jaminan Kematian merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan oleh ahli waris saat pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai hingga beasiswa bagi ahli waris.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM BPJS Ketenagakerjaan, wajib mengetahui cara klaim hingga persyaratannya.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian

Syarat klaim

Cara klaim di kantor cabang

Baca Juga: Penderita Skoliosis Wajib Tahu, Cara Klaim Korset Tulang Belakang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cek status klaim

(*)

Baca Juga: Pekerjaan Berisiko Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi Jika Tak Ikut

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari