Selain Biaya KRP, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Sewa Rusun dengan Harga Miring, Syaratnya Gampang!

Minggu, 26 Maret 2023 | 16:33
dok.BPJS Ketenagakerjaan

Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID -Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain adanya biaya untuk KPR, ternyata ada juga program sewa rusun!

Program ini bernama SKP atau Sarana Kesejahteraan Peserta berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, program ini merupakan bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Namun, ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan fasilitas sewa rumah susun ini ya.

Program sarana Kesejahteraan Peserta berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pemukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sarana Kesejahteraan Peserta adalah kegiatan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP).

Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

Selain sewa Rusunawa, BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi Kredit Perumahan bagi peserta.

Bahkan, adanya bantuan pendanaan untuk renovasi rumah selain KPR dan sewa rusun.

Persyaratan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

Baca Juga: NIK di BPJS Ketenagakerjaan Mengalami Kesalahan Data, Apakah Bisa Melakukan Koreksi Secara Online?

3. Belum memiliki rumah sendiri dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (KPR dan PUMP)

4. Aktif membayar iuran

5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

6. Memenuhi syarat dan ketentuan berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan

Besar KPR yang bisa diajukan adalah Rp500 juta.

Untuk pasangan, KPR hanya bisa diajukan oleh suami atau istri.

Pengajuan KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.

(*)

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan Harga Lebih Miring, Cek Syaratnya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya