Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Waspada Penipuan Berkedok Calo Pendaftaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:02
dok.TribunBali

Pendaftaran Kartu Prakerja

GridStar.ID - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 50 telah dibuka.

Bagi yang sudah memiliki akun, tidak perlu lagi melakukan pendaftaran. Tinggal meng-klik "Gabung Gelombang" di situs resmi prakerja.go.id.

"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" demikian keterangan yang disampaikan di IG Prakerja, Jumat (24/3/2023).

Manajemen Pelaksana program tersebut (PMO) mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengiming-imingi membantu pendaftaran akun Kartu Prakerja secara offline.

Terlebih lagi penipu meminta biaya kepada masyarakat yang ingin mendaftar program pemerintah ini.

Padahal pendaftaran Kartu Prakerja justru tidak ada pengenaan biaya alias gratis.

"Hati-hati! Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tidak menurunkan tim untuk melakukan atau membantu pendaftaran akun Kartu Prakerja secara offline," ujar manajemen pelaksana dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, Senin (6/2/2023).

"Seluruh proses pendaftaran akun Kartu Prakerja tidak dipungut biaya dan dilakukan secara mandiri melalui website resmi www.prakerja.go.id," lanjut PMO.

Manajemen Pelaksana juga memberikan ciri-ciri penipuan catut tim Kartu Prakerja seperti masyarakat diharuskan bawa data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP;

Baca Juga: Jangan Lengah! Peserta Kartu Prakerja Bisa Gagal Dapat Insentif Cuma Gegara Ini Loh

kemudian mewajibkan mengisi formulir dalam bentuk kertas, aplikasi, maupun Google Form.

Lalu, masyarakat diminta membuka rekening bank tertentu dan diarahkan untuk membayar dalam jumlah tertentu.

Ciri-ciri terakhir, penipu menjanjikan kelolosan kepada masyarakat yang mendaftar.

Baca Juga:Siapa Saja yang Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48?

"Ini kegiatan ilegal dan dapat diproses penegak hukum," ujar manajemen.

Pihak PMO Kartu Prakerja dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pendaftaran di laman resmi www.prakerja.go.id.

Apalagi diminta pengumpulan data pribadi secara fisik serta mengisi formulir.

"Tidak ada pihak manapun yang dapat menjanjika dan menjamin kelolosan pendaftaran gelombang Kartu Prakerja," ucap manajemen.(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya