BPJS Checking, Kondisi Gawat Darurat Ini Bisa Langsung Berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:15
dok.TribunJabar

Ambulans pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID- Peserta BPJS Kesehatantidak perlu menggunakan surat rujukan jika terserang kondisi 27 gawat darurat ini.

Tidak hanya peserta dewasa, anak-anak, dan bayi juga akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk menanggulangi kondisi gawat darurat.

Pasien dengan keluhan gawat darurat ini bisa langsung dirujuk ke IGD tanpa perlu pergi ke faskes satu.

Ketahui beberapa kondisi gawat darurat anak yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Merujuk Panduan LayananJaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Berikut ini 27 kondisi anak yang bisa mendapatkan layanan darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari instagram @indonesiabaik.id:

1. Difteri

2. Aritmia

3. Mimisan

4. Penyakit jantung

5. Penyakit kuning

Baca Juga:Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?

6. Bayi Prematur

7. Gagal jantung

8. gagal ginjal akut

9. Kencing berdarah

10. Panas tinggi

11. Syok berat

12. Hipertensi

13. Hipotensi

14. Tetanus

15. Sesak napas

Baca Juga:BPJS Checking, Cek Cara Panggil Ambulans Gratis dengan BPJS Kesehatan saat Keadaan Gawat Darurat

16. Tidak BAK > 8 jam

17. Gangguan kesadaran

18. Diare Profus > 10 hari

19. Muntah profus > 6 hari

20. Anemia sedang sampai berat

21. Tifus dengan komplikasi

22. Edema (bengkak seluruh badan)

23. Kejang disertai penurunan kesadaran

24. Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat

25. Keracunan dengan keadaan umum masih baik

Baca Juga:Tak Perlu Lagi Capek Mengantre, Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Ambil Antrean Online secara Gratis

26. Keracunan disertai gangguan fungsi vital.

27. Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti).

(*)

Tag

Editor : Rahma