Karyawan Terdampak PHK Wajib Tahu, Cara Klaim JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Anti Ribet!

Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:33
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bagi korban PHK, penting untuk mengetahui cara klaim program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua program yang bisa dicairkan untuk karyawan terdampak PHK yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua.

Program JKP ini diharap bisa membuat karyawan terdampak PHK mempertahankan derajat kehidupannya hingga kembali mendapatkan pekerjaan.

Sedangkan program JHT yang merupakan dana saat pensiun juga bisa diklaim sebelum usia 56 tahun karena terdampak PHK sebanyak 10%.

Bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pilih menu Ajukan Klaim

3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan tanda tangan surat KAPK

4. Data akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan

5. Dapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Proses selesai, uang tunai JKP akan ditransfer ke rekening

Sedangkan untuk cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga keenam begini caranya:

1. Melakukan asesmen diri pada website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Lamar minimal 5 perushaan berbeda atau minimal 1 perusahaan yang sudah melalui tahap wawancara

3. Mengikuti konseling yang sudah dirancang

4. Ikuti pelatihan kerja bulan kedua hingga kelima dengan kehadiran 80 persen

5. Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal pada akun Siap Kerja.

Baca Juga: Penghitungan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Siapa yang Wajib Membayar?

Bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di Lapak Asik:

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online via JMO Mobile:

1. Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"

3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"

4. Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"

5. Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"

6. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera

7. Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"

8. Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"

10. Anda akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.

11. Apabila proses pengklaiman telah terselesaikan, dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat melakukan proses pencairan.(*)

Baca Juga: Ingin Klaim Saldo JHT? Ini Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat Berhenti Kerja

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya