Hanya Melalui Ponsel Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 dengan Mudah Melalui JMO, Ini Caranya

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:15
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan klaim JHT.

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika:

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan pun bisa melakukannya dengan mudah secara online.

Peserta bisa melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

Baca Juga: Ketahui Situasi yang Termasuk dalam Kecelakaan Kerja dan Bisa Dijamin oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan

Tag

Editor : Hinggar