Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

Kamis, 16 Maret 2023 | 23:00
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

instagram
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Tak hanya pekerja dari dalam negeri yang bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) pun juga bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

PMI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beberapa manfaat seperti:

A. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat JKK yang diberikan dalam masa pelindungan sebelum dan setelah bekerja mencakup pelindungan beberapa jenis risiko sebagai berikut:

a. Perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis untuk CPMI/PMI yang mengalami JKK meliputi:

- Pemeriksaan dasar dan penunjang

- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan

- Rawat inap

- Pengobatan

Baca Juga: BPJS Checking, Berapa Lama Proses Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan?

- Pelayanan khusus (orthose dan prothose)

- Alkes implant

- Jasa dokter atau medis

- Operasi

- Transfusi darah dan/atau

- Rehabilitasi medik;

b. Perawatan dan pengobatan bagi CPMI/PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan;

c. Santunan berupa uang penggantian terdiri dari:

- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya

- Santunan cacat

- Santunan kematian

Baca Juga: Belum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Bisa Ajukan Klaim JHT

- Santunan berkala untuk cacat total tetap

- Biaya rehabilitasi

- Penggantian biaya gigi tiruan

- Bantuan uang bagi calon pekerja migran yang gagal berangkat bukan karena kesalahan calon pekerja migran indonesia

- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja

- Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal;

d. Pelatihan vokasional bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja;

e. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan pada fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

B. Jaminan Kematian

Manfaat program JKM bagi CPMI/PMI sebelum dan setelah bekerja terdiri atas:

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Dana Darurat dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

a. Santunan kematian Rp.16.200.000,00 (enam belas juta rupiah);

b. Santunan berkala Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);

c. Biaya pemakaman Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

C. Jaminan Hari Tua

Manfaat program JHT dapat diberikan pada saat calon CPMI/PMI:

a. Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan;

b. Mengalami pemutusan hubungan kerja ;

c. Meninggal dunia;

d. Cacat Total Tetap;

e. Menjadi warga negara asing.

Baca Juga: Jangan sampai Baru Tahu, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023 via Online

D. Manfaat Khusus

Selain manfaat program JKK, JKM dan JHT tersebut di atas, peserta PMI juga mendapatkan manfaat khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut :

- Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI

- Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI

- Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asalPHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

- Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

- Penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya