Cegah Stunting, BPJS Kesehatan Beri Pelayanan Periksa Ibu Hamil hingga Pascamelahirkan, Ini Caranya

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:01
nakita

BPJS Kesehatan cegah stunting

GridStar.ID-Sebanyak 24,4 persen balita di Indonesia mengalami stunting.

Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak.

Salah satunya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga menangani kesehatan bayi dan balita (bayi di bawah lima tahun).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan bahwa dalam menangani stunting, BPJS Kesehatan memberikan penjaminan berbagai akses layanan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan bagi ibu saat hamil, persalinan, hingga pascapersalinan.

Berbagai penjaminan layanan bagi bayi dan balita pun termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan.

Layanan ini dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama.

“Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi kesehatan ibu berada dalam keadaan baik. (Ini) termasuk juga saat proses dan pasca melahirkan. Layanan ini diharapkan dapat memantau risiko kesehatan dan potensi stunting pada bayi sejak dalam kandungan,” ujar Lily dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (04/03).

Dalam layanan kesehatan untuk kehamilan, lanjut Lily, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC).

Layanan ini bisa diakses di FKTP ataupun rumah sakit sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun pemeriksaan ANC di FKTP bisa dilakukan sebanyak enam kali.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM di IKN, Bakal Dapat Fasilitas PPh Nol Persen Sampai 2035

Jumlah ini sudah termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali oleh dokter.

“Sementara itu, persalinan dapat dilakukan di FKTP ataupun rumah sakit sesuai indikasi medis. Persalinan di FKTP bisa dilakukan oleh bidan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Klinik Pratama. Hal ini juga termasuk layanan persalinan normal ataupun dengan penyulit,” terang Lily.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menjamin pelayanan pascapersalinan atau post-natal care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau rumah sakit.

Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan yang meliputi tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi serta satu kali pemeriksaan ibu.

Untuk diketahui, pada 2022, BPJS Kesehatan telah menanggung biaya maternal dan neonatal yang dilakukan di FKTP mencapai 2.678.592 kasus atau sebesar Rp 681,87 miliar. Angka ini mencakup persalinan normal, ANC, dan PNC.

Baca Juga:Rutin Bayar Iuran Tapi Tidak Pernah Sakit, Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan? Begini Penjelasannya

Jika diakumulasi selama lima tahun sejak 2018, total biaya manfaat maternal yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 3,6 triliun.

“Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan stunting, khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Permenkes 3/2023 juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan neonatal, termasuk skrining. Kami berharap, peningkatan tarif ini dapat lebih mengoptimalkan layanan bagi peserta JKN,” ujar Lily.

Dalam pelayanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menjamin pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital (SHK), sebagai upaya pengecekan gangguan tumbuh kembang dan kognitif. Penjaminan skrining ini bersinergi dengan program dan pembiayaan dari pemerintah serta pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangan.

BPJS Kesehatan pun menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis. Hal ini termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.

Selain itu, pelayanan imunisasi rutin juga ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan ketersediaan dan distribusi vaksin yang dilakukan oleh pemerintah.

Lily mengatakan, BPJS Kesehatan bersinergi dengan para pemangku kepentingan guna meningkatkan mutu layanan untuk peserta JKN. Terlebih, saat ini, sudah terdapat penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami harap, fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN (sehingga bisa) menjadi lebih mudah, cepat, dan setara,” tutur Lily.

(*)

Tag

Editor : Rahma