Jadi Tabungan di Masa Tua, Ini Dua Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan Saat Usia Pensiun

Jumat, 03 Maret 2023 | 23:00
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Seseorang pastinya ingin mempersiapkan hari tua dengan baik dan hidup dengan lebih nyaman.

Oleh karena itu dibutuhkan tabungan yang tersimpan dan bisa digunakan di hari tua.

Selain memberikan jaminan sosial dan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan yang nantinya bisa diklaim saat usia pensiun.

Dua manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Beberapa kriteria untuk mengajukan klaim JHT:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Berikut Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Bagi peserta Penerima Upah (PPU), peserta membayar iuran Jaminan Hari Tua dengan rincian sebagai berikut:

a. Pemberi kerja 3,7% dari Upah sebulan

b. Pekerja 2% dari Upah sebulan

Baca Juga: Bisa Terancam Pidana! Inilah Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawannya Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

2. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun merupakan jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Peserta yang bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun jika sudah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Peserta penerima upah membayar iuran Jaminan pensiun dengan rincian sebagai berikut:

a. Pemberi kerja 2% dari Upah sebulan

b. Pekerja 1% dari Upah sebulan (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya