GridStar.ID - Sertifikat nikah Elsimil atau sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil jadi salah satu syarat untuk menikah.
Sertifikat nikah menjadi syarat daftar menikah untuk mengurangi kasus stunting di Indonesia.
Sertifikat nikah Elsimil berisi tentang kondisi kesehatan kedua calon pengantin pria dan wanita.
Sertifikat nikah Elsimil merupakan kerjasama antara BKKBN dan Kementerian Agama.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa kewajiban memiliki sertifikat nikah tersebut sudah ada sejak pertengahan 2022.
“Sebenarnya (kewajiban sertifikat nikah) sudah sejak 2022 pertengahan, tetapi kita sosialisasikan dahulu melalui kantor urusan agama, melalui penyuluhan-penyuluhan,” ujar Hasto saat dihubungi oleh Kompas.com pada (10/02).
Pada awal Tahun 2023 ini sertifikat Elsimil sudah diwajibkan sebagai syarat menikah.
“Ya, (awal tahun 2023) sudah diwajibkan,” tegasnya.
Sertifikat tersebut berisi mengenai keterangan hemoglobin (HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas.
Hasto mengatakan bila calon pengantin sudah mendapatkan sertifikat nikah, tetapi belum memenuhi syarat nikah, masih diperbolehkan menikah, tetapi mesti menunda kehamilan.
Baca Juga: Nikah di KUA Ramai di Kalangan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
“Boleh menikah, tetapi ditunda dulu kehamilan,” katanya
Penundaan kehamilan tersebut dapat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi maupun pil penunda kehamilan.
“Hamilnya ditunda dulu, memakai alat kontrasepsi bisa, minum pil bisa,” lanjutnya.
Hasto mengatakan bahwa BKKBN akan memantau pengantin baru agar kehamilannya sehat dan anaknya tidak stunting.
Dilansir dari Kompas.com, stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat malnutrisi, infeksi berulang, dan kurangnya stimulasi psikososial pada 1.000 hari pertama umur anak.
Hal ini berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang permanen hingga anak dewasa, seperti gangguan perkembangan otak.
Apabila pengantin tersebut belum memenuhi syarat, maka akan ada pendamping keluarga di lapangan untuk mendapatkan anak yang tidak stunting.
“BKKBN kan ada tim pendamping keluarga di lapangan, nanti bisa memberikan saran,” katanya.
Cara mendapatkan sertifikat nikah
Hasto mengungkapkan, cara mendapatkan sertifikat tersebut dengan periksa kesehatan di puskesmas, klinik, maupun dokter praktek.
Baca Juga: Nikah di KUA Bisa Gratis! Ini Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi
“Di puskemas bisa, di klinik-klinik kecil bisa, di dokter praktek bisa,” ujar Hasto.
Bila sudah, calon pengantin mengunduh aplikasi Elsimil di smartphone, kemudian mengisi data dan kuesioner yang ada di aplikasi Elsimil tersebut.
(*)