Cara Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian, Ini Keuntungannya

Jumat, 03 Maret 2023 | 05:01
Kompas

Pegadaian

GridStar.ID-Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan Pagadaian Gadai Sertifikat.

Terkait hal ini, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 perlu diperhatikan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Dirangkum dari laman resmi www.pegadaian.co.id Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah.

Pembiayaan tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Dengan demikian, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk pembiayaan tersebut.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:

Adapun secara umum, cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Lantas apa saja syarat dan berapa cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Baca Juga:Cek Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Usai Resign dari Pekerjaan

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Lebih lanjut, terdapat syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian untuk ketentuan jaminannya. Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syaratnya yakni:

Baca Juga:Bayi Baru Lahir Langsung Daftar BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya dan Prosedurnya di Sini

Selain itu, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga harus memenuhi beberapa persyaratan jaminan. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha, syaratnya adalah:

(*)

Tag

Editor : Rahma