2 Jenis BPJS Kesehatan Ini Langsung Aktif dan Bisa Digunakan Tanpa Harus Tunggu 14 Hari, Apa Saja?

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:15
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

GridStar.ID - BPJS Kesehatan ternyata bisa langsung digunakan setelah mendaftar loh.

Namun, tidak semua kepesertaan bisa langsung aktif ya.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif yakni peserta ini.

"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," ujar Iqbal dikutip via Kompas.com.

"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Meski demikian, tetap ada syarat untuk perusahaan yang pekerjanya bisa langsung jadi peserta aktif.

Syarat pertama adalah perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kedua, ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan tersebut.

Sehingga, jika kedua syarat dipenuhi, peserta bisa langsung aktif menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran juga menjadi salah satu peserta aktif setelah mendaftar.

PBI dibayarkan iurannya oleh pemerintah yang menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iqbal menyebut jika PBI yang telah didaftarkan Kemenkes bisa langsung aktif.

Baca Juga: Gratis! BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Usus Buntu, Ini Syarat dan Cara Menggunakannya Lewat Faskes BPJS

"Bisa (langsung digunakan).

Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan.

Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terang Iqbal.

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan mandiri, peserta baru aktif dan bisa menggunakan BPJS Kesehatan setelah 14 hari.

14 Hari ini merupakan masa verifikasi pendaftaran.

Selama belum terverifikasi, maka peserta belum bisa melakukan pengobatan dengan BPJS Kesehatan. (*)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Diakses, Tak Perlu Ribet Cukup Datangi Fakses Bawa KTP Langsung Diobati

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya