Apa Syarat Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Sudah Meninggal Dunia?

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:00
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim adalah Jaminan Hari Tua.

Tak perlu menunggu hingga usia pensiun, Jaminan Hari Tua bisa diklaim jika peserta memenuhi kriteria tertentu.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa kriteria untuk melakukan klaim JHT:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Membuat Akun di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Jika ingin melakukan klaim JHT untuk peserta yang telah meninggal dunia, maka ada dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa oleh ahli waris jika ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dari peserta yang telah meninggal:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
Baca Juga: Sudah Lakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tapi Uang Belum Masuk Rekening, Ini Cara Tracking Pencairan Dana Melalui JMO

  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya