Telat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Segini Denda yang Dibayarkan

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:01
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa segmen seperti pekerja penerima upah (PPU) dan bukan penerima upah (mandiri).

Cara kerja BPJS Ketenagakerjaan seperti investasi dengan membayarkan iuran setiap bulannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen bukan penerima upah harus membayar iuran setiap bulannya.

Iuran tersebut disesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh setiap bulannya dan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.

Namun, peserta bisa saja lupa untuk membayarkan iuran tersebut tiap bulannya.

Bagaimana jika peserta BPU sudah tak membayar iuran selama lebih dari 3 bulan?

Apakah ia tetap bisa melanjutkan kepesertaannya tersebut?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan dapat melanjutkan kepesertaannya dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama.

Jika peserta tidak melunasi pembayaran iuran selama 3 bulan, maka status kepesertaan dan perlindungannya menjadi nonaktif.

Baca Juga:Cukup Penuhi 3 Syarat Ini, Klaim JHT Mudah Banget dengan Aplikasi JMO

Selain itu peserta juga tidak akan dikenai denda jika terlambat atau lupa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:4 Kondisi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

(*)

Tag

Editor : Rahma