Sampai Kapan Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pertama Berlaku?

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:30
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Masyarakat yang mengalami masalah kesehatan dan ingin mendapatkan perawatan di rumah sakit harus melakukan prosedur yang telah ditetapkan jika ingin mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Untuk bisa menjalani perawatan di rumah sakit peserta BPJS Kesehatan harus melakukan pemeriksaan melalui faskes pertama.

Melalui faskes pertama peserta baru bisa mendapatkan surat rujukan ke tingkat lanjutan.

Layanan rujukan tingkat lanjutan diketahui terbag menjadi dua yaitu rawat jalan tingkat lanjutan/RJTL dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).

Dikutip dari instagram resmi BPJS Ketsehatan, surat rujukan yang didapatkan dari fasilitas kesehatan pertama bisa berlaku selama 90 hari.

Berikut ini cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan Saat Berada di Luar Kota Domisili?

Prosedur rawat jalan tingkat lanjutan/RJTL:

Baca Juga: Biaya Operasi Penggantian Sendi Lutut Bisa Gratis Ditanggung Penuh oleh BPJS Kesehatan? Begini Syarat dan Caranya

Prosedur mendapatkan rawat inap tingkat lanjutan (RITL):

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com