GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupaka salah satu layanan publik yang wajib dimiliki.
Dengan BPJS Kesehatan ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.
Tentunya hal ini bisa membantu meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dan pengobatan.
Biasanya, secara umum masyarakat memanfaatkan BPJS Kesehatan ini untuk melakukan perawatan dan pengobatan ketika sakit.
Tapi Anda juga harus tahu, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh.
Terdapat 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun cukup banyak penyakit juga yang ditanggung.
Masyarakat mesti mengetahui ada pengobatan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Baca Juga: 4 Penyakit Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Cara Periksanya
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(*)