Kurir Paket yang Meninggal Dunia Saat Kerja Dapat Santunan Rp422 Juta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaat JKM dan JKK

Kamis, 23 Februari 2023 | 07:02
Twitter @arifnovianto_id

Kurir meninggal dunia saat antar paket

GridStar.ID - Kurir yang ditemukan meninggal dunia saat mengantar paket beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Peristiwa ini viral pada Rabu, (15/2/2023) karena sang kurir mengenakan pakaian lengkap saat mengantar paketnya tergeletak tak bernyawa.

Korban ternyata merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat santunan atas peristiwa tersebut karena mengikuti program JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Korban diketahui bernama Yuslan Susilo (42), karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS) dan sudah menjadi peserta aktif BPJamsostek sejak Agustus 2020.

Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan secara langsung manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada ahli waris Alm Yuslan senilai Rp 422 juta.

"Kedua, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lump sum atau pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal ini juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terang Anggoro.

Berkaca dari kasus ini, kenali yuk manfaat JKK dan JKM sebelum terlambat!

Manfaat JKK:

Berikut besaran santunan dan beasiswa yang akan didapatkan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

a. Santunan kematian sebesar 60% x 80 bulan x upah sebulan;

b. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,-;

c. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24xRp500.000,- = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

d. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:

TK sd SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;Pendidikan tinggi maksimal S1 / pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.e. Manfaat JHT (bila mengikuti program JHT);

f. Manfaat pensiun (bila mengikuti program Jaminan Pensiun)

Baca Juga: Cara Ajukan KPR Rumah Subsidi BTN, Beserta Dokumen Syaratnya

Manfaat JKM:

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga dari peserta yang mengikuti JKM.

1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat beasiswa untuk anak dari peserta JKM:

Diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Adapun ketentuan BPJS Ketenagakerjaan menulis, pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Manfaat beasiswa bagi anak dari peserta JKM ini berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun, sudah menikah, atau bekerja.

Ditulis BPJS Ketenagakerjaan manfaat beasiswa ini mencapai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Sementara, total dari manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.

Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM.

Surat permohonan pengajuan wajib dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris. (*)

Baca Juga: Berobat Jalan untuk Pasien Stroke Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya