GridStar.ID-Simak cara mudah dan cepat untuk meminta surat rujukan Puskesmas untuk klaim BPJS Kesehatan.
Rujukan BPJS Kesehatan merupakan surat medis yang berisi petunjuk pengobatan pasien.
Hal ini dilakukan ketika pengobatan dan pelayanan di Puskesmas tidak cukup memadai untuk mengatasi masalah kesehatan pasien.
Termasuk ketika pasiendiharuskan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ketika meminta surat rujukan, ada beberapa prosedur yang harus Anda ketahui.
Melansir dari berbagai sumber, berikut langkah yang harus dilakukan Anda yang ingin meminta surat rujukan.
Pertama, tentu saja kalian harus melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1.
Fakses tingkat 1 ini bisa berupa Puskesmas atau klinik dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Surat rujukan ini akan diberikan oleh dokter Puskesmas atau klinik jika dirasa perlu.
Peserta akan dirujuk ke Faskes tingkat II jika memenuhi syarat:
- Pasien membuhkan pelayanan kesehatan dari spesialis.
- Membutuhkan fasilitas lebih seperti peralatan atau tenaga kesehatan.
- Kasus medis tidak bisa diselesaikan oleh Faskes tingkat 1.
Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
- Kartu berobat (opsional)
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS di Puskesmas bisa dilakukan dengan sejumlah tahap mudah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Philberta Vicky Chrestella A.Md, ketika dihubungi oleh Nakita.id belum lama ini.
Bidan Berta mengatakan kalau langkah pertama yang harus dilakukan pasien adalah datang ke Puskesmas.
Kemudian, pasien menuju loket pendaftaran dan akan diarahkan oleh petugas.
"Daftar seperti biasa, kemudian masuk ke BP (balai pengobatan) umum," ujar Bidan Berta.
"Baru kembali ke pendaftaran untuk menunggu surat rujukan," tambahnya.
Siapkan syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
Jangan lupa, kalian harus membawa surat dari rumah sakit yang meminta rujukan.
"Biasanya, mereka yang minta rujukan juga sudah bawa surat dari rumah sakit," tukasnya.
(*)