GridStar.ID - Apakah BPJS Kesehatan menanggung pengobatan hepatitis B?
Ternyata, pemerintah memastikan biaya pasien hepatitis ditanggung BPJS Kesehatan.
Apalagi, pada 2022 silam muncul kasus hepatitis akut yang menggemparkan publik.
Anggota BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir untuk biaya pengobatan hepatitis B.
Namun, untuk menggunakan BPJS Kesehatan, memerlukan surat rujukan dari faskes pertama seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan Klinik Dokter.
Untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu menunjukkan surat rujukan faskes pertama jika hendak menuju IGD rumah sakit daerah setempat.
Sebelum terlambat, cek juga vaksinasi lengkap gratis di Puskesmas yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk vaksin hepatitis.
1. Campak 1 kali
Vaksin campak 1 kali ditanggung BPJS kesehatan untuk mengurangi risiko terjangkitnya penyakit tersebut.
Namun pada anak usia 18 bulan dan 5-7 tahun orangtua juga perlu memberikan booster.
2. BCG 1 kali
Vaksin BCG atau Bacille Calmette-Guerin juga ditanggung BPJS untuk mencegah bakteri TBC.
Vaksin ini diberikan pada anak usia 1 bulan.
Baca Juga: Masyarakat Non-PBI Harus Bersiap-siap! Kemenkes Beri Kode Jika Vaksin Booster Kedua akan Berbayar
3. DPT-HB 3 kali
Imuniasi DPT juga ditanggung BPJS Kesehatan untuk menanggulangi masalah penyakit difteri, pertusis, dan tetanus sejak balita.
Biasaya, vaksin DPT ini diberikan pada anak usia 2,3, dan 4 bulan lalu booster pada usia 18 bulan dan juga anak umur 5 tahun.
4. Polio 4 kali
Vaksinasi polio juga penting dilakukan untuk menghindari anak mengalami kelumpuhan dan radang selaput otak.
Vaksin ini diberikan sebanyak 4 kali dengan cara oral dan suntik.
5. Hepatitis
Vaksin hepatitis biasanya diberikan pada bayi baru lahir dengan ibu yang memiliki masalah hepatitis B tidak lebih dari 24 jam setelah bayi dilahirkan.(*)