Iuran BPJS Kesehatan 2023 Belum Berubah, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Kamis, 16 Februari 2023 | 18:03
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Hingga tahun 2023 ini, iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan,iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah terbagi menjadi 3 yaitu:

1. Kelas III sebesar Rp 42.000, peserta akan membayar iuran sebesar Rp 35.000 sedangkan pemerintah memberikan subsidi sebesar RP 7.000.

2. Kelas II dengan iuran Rp 100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

3. Kelas I dengan iuran RP 150.000 per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II.

Meski ramai rencana mengenai penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan di mana semua kelas perawatan akan disamaratakan, namun belum ada perubahan terkait dengan iuran peserta.

Berikut ini cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui mobile JKN:

Baca Juga: BPJS Checking, Mengenal Program Prolanis BPJS Kesehatan untuk Peserta dengan Penyakit Kronis

Tanpa mendownload aplikasi, berikut ini cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA:

Baca Juga: Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan, Segini Denda yang Harus Dibayar

Tag

Editor : Hinggar