Pengobatan Skizofernia Ditanggung Penuh oleh BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Selasa, 02 Januari 2024 | 11:28
Kompas

Ilustrasi Skizofernia

GridStar.ID-Cara mendapatkan pengobatan skizofrenia gratis dengan BPJS perlu diketahui siapa saja.

Banyak orang berisiko dengan gangguan kejiwaan ini, jadi penting mengetahui cara mendapatkan pengobatan skizofrenia gratis dengan BPJS Kesehatan.

Skizofrenia adalah gangguan kejiwaan kronis ketika pengidapnya mengalami halusinasi, delusi, kekacauan dalam berpikir, dan perubahan sikap. Hingga saat ini penyebab dari skizofrenia sulit untuk diketahui.

Umumnya pengidap skizofrenia mengalami gejala psikosis, yaitu kesulitan membedakan antara kenyataan dengan pikiran pada diri sendiri. Kondisi ini lebih sering dialami oleh orang yang berusia 18-30 tahun.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan via Kompas, Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan. BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Baca Juga: BPJS Checking, Mengenal Program Prolanis BPJS Kesehatan untuk Peserta dengan Penyakit Kronis

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, berikut hal yang perlu dilakukan:

1. Datangi faskes 1

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi faskes 1. Faskes bisa berupa, dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Lalu cari informasi apakah di faskes 1 tempat Anda terdaftar terdapat poli jiwa atau layanan psikolog. Jika tidak ada, Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Lakukan konsultasi

Setelah mengetahui di faskes 1 terdapat layanan psikologi atau poli jiwa, Anda bisa melakukkan konsultasi langsung di faskes tersebut.

Jika tidak ada, Anda harus mendatangi layanan poli jiwa atau psikologi sesuai surat rujukan yang Anda dapatkan dari faskes 1.

3. Ambil rujukan obat

Saat sesi konsultasi inilah, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater biasanya akan memberikan obat khusus. Namun jika membutuhkan penanganan lanjut, biasanya psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Setelah sesi konsultasi dilakukan, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan tersemut biersifat gratis. Obat-obatan yang diberikan bisa diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Cara Pindah BPJS Kesehatan PBI ke Mandiri

Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.

(*)

Editor : optimization

Baca Lainnya