GridStar.ID -Perubahan kelas BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JSN akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Semula, program KRIS JSN ini akan diberlakukan pada Semester II 2024.
Meski akan dihapus, iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih tetap.
Belum berubah atau belum ada kenaikan, iuran BPJS Kesehatan masih sesuai kelas 1, 2, dan 3.
KRIS nantinya akan terdiri dari 4 kamar tidur dalam satu ruangan.
Hal ini berbeda dengan sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini.
Saat ini kelas 3 terdiri dari 6 tempat tidur, kelas 2 terdiri dari 4 tempat tidur, kelas 1 terdiri dari 2 tempat tidur.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengungkapkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini juga masih menunggu tahap finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujarnya.
Hingga 2024, Muttaqien memastikan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan belum akan dilakukan,
Presiden juga memutuskan tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 mendatang.
Baca Juga:Sudah Diuji Coba di 10 Rumah Sakit, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap
Berikut ini beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebuah ruangan agar sesuai dengan KRIS BPJS Kesehatan:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 derajat celcius sampai dengan 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
- Outlet oksigen.