Sambut Ramadan 2023, Kemenkes Usulkan Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Berpergian Saat Puasa dan Idul Fitri

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:45
dok.tribunnews

Vaksin Covid-19

GridStar.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengkaji vaksinasi booster dosis kedua sebagai syarat bepergian saat bulan puasa (Ramadhan) dan hari raya Idul Fitri.

Melansir Kompas.com, adapun vaksinasi booster dosis kedua sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia di atas 18 tahun sejak 24 Januari 2023.

Artinya pemerintah memutuskan dosis keempat tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan.

"Tentang Ramadhan atau Idul Fitri apakah vaksinasi (booster kedua) ini jadi syarat (bepergian), mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana," kata Kepala adan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (03/02).

Liza mengatakan, kajian penerapan vaksinasi booster kedua sebagai syarat perjalanan perlu mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, bukan hanya vaksinasi saja yang akan dibahas, tapi juga penerapan jaga jarak (social distancing), dan memakai masker jika merasa sakit.

Sebab, cara mencegah penularan bukan hanya dilakukan dengan vaksinasi semata.

"Ada social distancing, anjuran untuk memakai masker bagi mereka yang merasakan gejala, atau kontak erat dengan kasus positif untuk segera tes, lakukan social distancing dan isolasi," tutur dia.

Di sisi lain, hasil survei serologi antibodi (sero survei) pada Januari 2023 untuk melihat kadar antibodi penduduk juga menjadi pertimbangan.

Hasil sero survei menunjukkan, 99 persen populasi Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2 atau Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Non-PBI Harus Bersiap-siap! Kemenkes Beri Kode Jika Vaksin Booster Kedua akan Berbayar

Tercatat, kadar antibodi masyarakat meningkat menjadi 3.207 u/ml pada Januari 2023 dari sebelumnya 2.095 u/ml pada Juli 2022.

"Jadi vaksinasi ini satu cara dan utama, tapi masih banyak hal lain yang jadi bagian dari preventif Covid-19," jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pihaknya belum berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat sebagai syarat perjalanan.

Hal ini belum diberlakukan meski subvarian Covid-19 terus bermutasi dan tidak diberlakukannya lagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Wiku menyebut ada beberapa alasan mengapa vaksinasi booster dosis kedua belum berlaku sebagai syarat perjalanan. Ia menilai, kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air terkendali dan cenderung landai.

Landainya kasus lantas membuat vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan jadi tidak masuk akal.

Dia khawatir, syarat yang tidak relevan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri ini menimbulkan reaksi negatif dari publik.

"Meminta untuk melakukan syarat vaksinasi (dosis kedua) itu belum relevan. Kalau kasusnya enggak terkendali atau naik, nah baru dikasih syarat, dan itu jadi masuk akal. Baru publik bisa menerima," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (02/01).

Sebagai informasi, aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Baca Juga: Apa Sih Pentingnya Vaksin Covid-19 Booster Kedua? Ini Penjelasannya

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari