GridStar.ID-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dan menghapus sistem kelas (1,2, dan 3) yang ada saat ini.
Melansir Kompas.com, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2025, mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya pada tahun 2023.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (09/02).
Mickael mengatakan, di tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah, antara lain RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di lima RS tadi.
Namun yang ditelaah lebih lanjut hanya empat RS uji coba mencakup RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," jelas Mickael.
Seperti apa Sistem KRIS JKN?
Jika dalam skema lama kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, maka sistem baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) JKN tidak demikian. Pola baru ini nantinya akan berlaku untuk RS pemerintah hingga swasta.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono memberikan penjelasan soal KRIS JKN ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (09/02) kemarin.
Dimana, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif. Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
bpBaca Juga: BPJS Checking, Kapasitas Kamar hingga AC di Setiap Ruangan, Apa Saja Kriteria KRIS BPJS Kesehatan?
"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya (sebelum pola KRIS) dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP. Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya," jelas Dante dikutip dari kanal YouTube Komisi IX DPR.
"Di dalam program kelas rawat inap standar (KRIS), nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.
Bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Masih ada kelas iurankah?
Walau demikian, masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah kebijakan ini akan mengubah tarif atau iuran BPJS Kesehatan?
Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/01).
Iqbal megatakan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2020. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien.
Menurut dia, iuran BPJS Kesehaatan masih sama dengan 2022. Sejauh ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023. Bahkan ada jaminan iuran BPJS Kesehatan akan terjaga hingga 2024.
"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Selasa (03/01).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000 per bulan yang diberlakukan sejak Januari 2021. Pun demikian dengan iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000.
(*)