Anggota DPR Soroti Persiapan Program Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan: Jujur Saya Sedih Melihatnya

Senin, 13 Februari 2023 | 13:33
dok. Kompas.com

Kelas Rawat Inap Standar

GridStar.ID - BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan program KRIS JSN atau Kamar Rawat Inap Standar Jaminan Sosial Nasional.

Namun, program KRIS ini dinilai oleh Komisi IX DPR RI belum siap.

Anggapan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati pada Kamis, (9/2/2023) pada saat membahas rapat KRIS dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

DJSN tidak menyajikan data dan kelengkapan evaluasi uji coba sistem KRIS pada 2022 lalu.

DJSN diketahui hanya menjelaskan 4 dari 14 RS yang mendapatkan uji cova sistem KRIS.

"Untuk DJSN memang jujur saya sedih melihat paparannya karena yang paling bertanggung jawab kan di sini.

Paparannya tapi sangat minimalis, sudah tidak hadir Kepala DJSN nya dan paparannya minimalis," kata Kurniasih seperti dikutip dari Kontan dalam YouTube Komisi IX DPR.

Laporan DJSN mengungkap bahwa kesiapan dari keempat RS tersebut mengaplikasikan program KRIS sudah 98 persen.

Namun, tentu saja data ini tidak dapat menjadi landasan implementasi KRIS secara nasional.

Sedangkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo ikut mengungkapkan kekhawatirannya terkait kelanjutan program KRIS karena DJSN yang dinilainya tidak profesional.

"Saya kira saya belum bisa mengambil keputusan apapun terhadap KRIS ini, KRIS ini tanggung jawabnya DJSN.

KRIS dibantu oleh Kemenkes dalam rangka untuk uji coba, saya anggap ini enggak profesional dari data ini bagaimana kita mau ambil keputusan kalau tidak profesional," bebernya.

Baca Juga: BPJS Checking, Kapasitas Kamar hingga AC di Setiap Ruangan, Apa Saja Kriteria KRIS BPJS Kesehatan?

Ketua DJSN juga diketahui tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Enggak datang pun masih bisa masuk akal kalau data-datanya utuh, data-datanya komprehensif dan luar biasa.

Ini kita mau ambil kesimpulan apa kalau cuma tiga lembar empat lembar.

Ini saya mohon maaf barang kali uji coba penelitiannya DJSN cuma asal comot saja, sangat tidak profesional ini," imbuhnya.

DJSN sendiri memutuskan menunda penerapan KRIS secara nasional pada Semeseter II 2024 menjadi 1 Januari 2025 mendatang. (*)

Baca Juga: Sudah Diuji Coba di 10 Rumah Sakit, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari