GridStar.ID -BPJS Checking, BPJS Kesehatan menerbitkan aturan baru kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri pada Rabu, (8/2/2023).
Dirinya mengungkapkan hal ini sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Asih mengungkapkan bahwa aturan ini diberlakukan sudah sejak 9 Januari 2023 lalu seperti dilansir dari Kompas.com.
Aturan kelas perawatan ini juga sudah dijelaskan bahwa jika ingin rawat inap ke kelas yang lebih tinggi harus membayar selisih biaya.
"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujar Muttaqien, anggota DJSN.
Permenkes juga mengatur kenaikan kelas yang dikecualikan untuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang di-PHK dan anggota keluarganya
Kenaikan kelas BPJS Kesehatan dan selisih biaya, sesuai aturan baru adalah:
- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp400 ribu
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1. (*)