BPJS Checking, Sri Mulyani Gugat ICW Terkait Audit BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Minggu, 12 Februari 2023 | 15:02
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggungat Indonesia Courption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan terkait gugatan yang diajukan terkait permintaan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan oleh pihak ICW.

Terdapat empat gugatan Sri Mulyani terhadadap ICW, dikutip dari situs PTUN.

Pertama, meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan, yang dahululunya temohon informasi.

Kedua, meminta majelis hakim menerima alasan-alasan keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya.

Ketiga, meminta majelasi hakim menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Keempat, meminta majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan atau ICW yang dahulunya pemohon informasi.

"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Yustinus menjelaskan, jika ICW awalnya mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2023 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

Namun, PPID Kemenkeu tidak memberikan informasi karena yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di pasal 17 huruf e dan huruf i.

Melalui penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW justru mengajukan keberatan ke KIP. Permohonan tersebut juga dikabulkan sebagian oleh KIP.

"Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud," kata dia.

Baca Juga: Ingin Lakukan Operasi Gigi Bungsu? Simak Prosedur Ini Agar Tercover Penuh oleh BPJS Kesehatan

Yustinus juga menjelaskan, jika laporan hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait program JKN tidak bisa diberikan.

Hal teresebut sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menambahkan, terkait substansi gugatan nantinya akan disampaikan ketika sidang berjalan.

Menurutnya, Kemenkeu juga akan selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait permasalahan ini.

"Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Tidak Bisa Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign? Mungkin Ini Penyebabnya, Cari Tahu Syaratnya Dulu!

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya