Tok! Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Berikut Besar Iuran Terbaru 2023

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:01
nakita

BPJS Kesehatan cegah stunting

GridStar.ID -Kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai bulan depan.

Resmi ditiadakan kelas BPJS ini daftar iuran terbarunya.

Resmi dihapus secara bertahap, bagaimana dengan iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan?

Cek daftar iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan.

Pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dengan adanya program tersebut masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Untuk menggunakan fasilitas di dalamnya masyarakat harus membayar iuran setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS kesehatan beragam di mana akan disesuaikan dengan kelas yang diambil peserta.

Namun sayangnya, Per tahun ini pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Raway Inap Standar (KRIS).

Bagi para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji, Bagaimana dengan Peserta yang Belum Berpenghasilan?

Ini artinya, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Lantas berapa daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan?

Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;

Diketahui saat ini pemerinta masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.

Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihak BPJS Kesehatan.

Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya