Alami Kecelakaan Kerja? Ini 5 Syarat Mengikuti Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan hingga Fasilitasnya!

Jumat, 03 Februari 2023 | 16:32
instagram

Jaminan Kecelakaan Kerja

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program untuk membantu para pekerja.

Termasuk adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Program Kembali Bekerja untuk Peserta Penerima Upah.

Peserta penerima upah merupakan peserta yang berstatus kerja atau menerima upah atau imbalan lainnya.

Program Kembali bekerja hanya bisa diberikan pada peserta yang memenuhi syarat berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran

3. Mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja

4. Ada rekomendasi Dokter Penasihat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Bekerja

5. Pemberi Kerja dan Pekerja menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Bekerja

Program Kembali Bekerja adalah program yang mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan yang didasari rekomendasi Dokter Penasihat dengan kondisi berikut:

- dalam proses pengobatan atau perawatan

- setelah sembuh dengan kecacatan bisa diberikan Program Kembali Bekerja

Baca Juga: Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

Adapun fasilitas yanbg akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Program Kembali Bekerja adalah:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan atau trauma center

2. Fasilitas rehabilitasi

3. Fasilitas pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja atau lembaga keselamatan dan kesehatan kerja

Demikian syarat hingga fasilitas yang didapatkan peserta Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga: Tak Cuma Biaya Lahiran, BPJS Kesehatan Tanggung Pemeriksaan Ibu Hamil

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari