Sekali Pengobatan Keluar Biaya Jutaan Rupiah, Ternyata BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Stroke, Gratis!

Kamis, 02 Februari 2023 | 18:31
dok.TribunHealth

Pasien Stroke

GridStar.ID - Sekali pengobatan bisa keluarkan kocek hingga Rp1,5 juta untuk pasien stroke, ternyata bisa gratis pakai BPJS Kesehatan.

Stroke merupakan salah satu penyakit mematikan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menangggung biaya pengobatan pasien stroke yang merupakan penyakit kronis seperti tertuang dalam regulasi JKN-KIS.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyebut ada beberapa kelompok penyakit kronis termasuk penyakit jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

Bagaimana pasien stroke bisa mendapatkan pengobatan gratis dengan BPJS Kesehatan?

Untuk memperoleh pengobatan BPJS Kesehatan untuk penyakit stroke lakukan cara berikut:

1. Datangi faskes tingkat pertama dan lakukan pendaftaran dengan KTP dan kartu peserta BPJS Kesehatan

2. Dokter akan memeriksa kondisi pasien

3. Apabila diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan pada pasien ke faskes tingkat lanjutan

4. Pasien mendatangi faskes tingkat lanjutan untuk pengobatan stroke dengan menunjukkan surat rujukan dan kartu peserta BPJS Kesehatan

5. Jika dokter tidak memberikan surat kontrol maka pemeriksaan selanjutnya dilakukan di faskes tingkat pertama

Jika pasien stroke mengalami kondisi gawat darurat, maka tidak memerlukan surat rujukan.

Baca Juga: Terlambat Bayar Iuran, Ini Perhitungan Denda dari BPJS Kesehatan

Pasien bisa langsung mendatangi faskes terdekat untuk mendapatkan pelayanan gawat darurat.

Kriteria kondisi gawat darurat yang mendapatkan perawatan di IGD adalah:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera

Sedangkan untuk prosedur pelayanan faskes dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan. (*)

Baca Juga: Jemput Bola, BPJS Kesehatan Buka Layanan untuk Mahasiswa di Universitas Syiah Kuala Aceh

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari