Iuran Bulanan Dirasa Terlalu Berat, Ini Cara Ubah Kelas BPJS Kesehatan

Kamis, 02 Februari 2023 | 13:15
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta bukan penerima Upah BPJS Kesehatan akan membayar iuran secara mandiri setiap bulannya.

Iuran yang harus dibayarkan pun berbeda-beda tergantung dengan kelas yang dipilihnya.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan 2023 di setiap kelasnya:

A. Kelas I peserta membayar iuran sebesar Rp 150.000

b. Kelas II peserta membayar iuran sebesar Rp 100.000

c. Kelas III peserta membayar iuran sebesar Rp 35.000

Biasanya peserta tak hanya membayar untuk satu orang, melainkan dengan satu keluarga yang ada dalam kartu keluarga.

Peserta juga bisa melakukan perubahan kelas perawatan jika merasa berat membayar iuran yang cukup besar setiap bulannya.

Namun perpindahan kelas ini harus diikuti oleh perubahan kelas rawat dari seluruh anggota keluarganya.

Perubahan kelas perawatan baru bisa dilakukan setelah satu tahun.

Baca Juga: BPJS Checking, Waspada Modus Tagihan dengan File APK via WhatsApp, BPJS Kesehatan Beri Peringatan: Itu Penipuan!

Jika peserta melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan kelas perawatan:

a. fotokopi/asli kartu keluarga

b. fotokopi buku rekening tabungan (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)

c. Formulir Autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya