Bukan Kaleng-Kaleng, Ternyata Ini Syarat Jadi Konsultan Pajak!

Minggu, 29 Januari 2023 | 15:31
kompas.com

ilustrasi pajak

GridStar.ID - Konsultan pajak merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada individu atau badan yang wajib pajak.

Konsultan pajak membantu inidvidu atau badan untuk melaksakanan kewajiban perpajakan dan haknya.

Biasanya, konsultan pajak merupakan orang yang minimal bergelar sarjana di bidang Perpajakan, Akuntansi, Administrasi Fiskal dan jurusan ekonomi lainnya.

Tidak mudah menjadi konsultan pajak karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun syarat menjadi Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

- Syarat Umum:

1. WNI

2. Domisili di Indonesia

3. Tidak terkait pekerjaan atau jabatan Pemerintah/Negara dan atau BUMN/BUMD

4. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian

5. Memiliki NPWP

6. Menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di DJP

7. Memiliki sertifikat konsultan pajak

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Lagi, Segera Sebelum Motor Jadi Bodong

- Syarat untuk Mantan Pegawai DJP yang resign sebagai PNS sebelum pensiun:

1. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau atas permintaan sendiri

2. Melewati jangka waktu 2 tahun sejak SK Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

- Syarat untuk Pensiunan Pegawai DJP:

1. Mengabdikan diri 20 tahun di DJP

2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian selama menjadi pegawai DJP

3. Mengakhiri masa bakti dengan memperoleh hak pensiun PNS

4. Melewati waktu 2 tahun sejak tanggal SK pensiun. (*)

Baca Juga: Cek Cara Membuat NPWP Secara Online, Apa Syarat dan Prosedurnya

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari