4 Kondisi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat, 27 Januari 2023 | 16:33
kompas.com

Ilustrasi kecelakaan

GridStar.ID - Tidak semua kondisi kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Ada kecelakan yang kondisinya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, kondisi kecelakaan ini bisa ditanggung Jasa Raharja atau Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pula kondisi kecelakaan yang harus mengeluarkan biaya pribadi.

Simak kondisi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau penyakit yang muncul akibat kerja yang berlokasi di tempat kerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja.

Tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kecelakaan kerja biasanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Iuran JKK bisa dibayarkan oleh pemberi kerja maupun peserta bukan penerima upah dan jasa konstruksi setiap bulannya.

2. Kecelakaan ganda ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas ganda di jalan raya yang sudah ditanggung Jasa Raharja juga kondisi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan asuransi korban kecelakaan Rp20 juta rupiah.

Jika korban kecelakaan mendapatkan perawatan di bawah Rp20 juta maka Jasa Raharha akan menanggung penuh biaya pengobatannya.

Baca Juga: Anti Ribet! 4 Langkah Mudah Cara Aktivasi Status Nonaktif BPJS Kesehatan PBI

3. Kecelakaan ganda transportasi umum

Kecelakaan ganda transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.

Meski tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun korban kecelakaan ganda transportasi umum ini tetap akan mendapatkan manfaat biaya berobat dari Jasa Raharja.

4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal yang disebabkan melaju dalam kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh miras atau narkoba, pertaikaian antar kelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (*)

Baca Juga: Usia Berapa Peserta BPJS Kesehatan Bisa Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari