GridStar.ID - Pekerja dengan risiko kecelakaan tinggi sebaiknya mengikuti program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memiliki manfaat melindungi pekerja atas risiko kecelakaan tinggi saat bekerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Kecelakaan Kerja dan Jaminan Jematian.
JKK memiliki manfaat berupa uang tunai dan juga pelayanan kesehatan yang diberikan pada peserta yang mengalami kecelakaan atau penyakit disebabkan lingkungan kerja.
Pekerja yang mengalami kecelakaan, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit karena pekerjaannya akan tetap dijamin hidupnya dan memperoleh haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadinya kecelakaan kerja.
Peserta Program JKK BPJS Ketenagakerjaan
Menurut pasal 5 PP 44/2015, peserta JKK adalah:
1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara termasuk:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan
2. Peserta bukan penerima upah termasuk:
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
Baca Juga: BPJS Checking, Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Sesuai Gaji
Iuran JKK
Iuran JKK berbeda untuk masing-masing peserta:
1. Iuran JKK Peserta Penerima Upah yang terbagi atas 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja meliputi:
- tingkat risiko sangat rendah: 0.24% dari upah sebulan
- tingkat risiko rendah: 0.54% dari upah sebulan
- tingkat risiko sedang: 0.89% dari upah sebulan
- tingkat risiko tinggi: 1.27% dari upah sebulan
- tingkat risiko sangat tinggi: 1.74% dari upah sebulan
2. Iuran JKK Pekerja Bukan Penerima Upah
- Besar iuran adalah 1% dari upah sebulan, besar nominal dipilih peserta sesuai penghasilan peserta setiap bulan.
3. Iurna JKK Usaha Jasa Konstruksi
- Bila upah diketahui maka besar iuran 1.74% dari upah sebulan
- Bila upah tidak diketahui maka besar iuran JKK dihitung dari nilai kontrak kerja kontruksi dengan ketentuan:
a. pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak;
b. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf a ditambah 0,17% (nol koma tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf b ditambah 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. pekerjaan konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf c ditambah 0,11% (nol koma sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan
e. pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf d ditambah 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Pemberi jasa kontruksi membayar JKK BPJS Ketenagakerjaan sekaligus atau bertahap dengan cara berikut:
a. Tahap 1 sebesar 50% dari total iuran,b. Tahap 2 sebesar 25% dari total iuran,c. Tahap 3 sebesar 25% dari total iuran
Demikian perhitungan iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan masing-masing peserta. (*)
Baca Juga: Anti Ribet! 4 Langkah Mudah Cara Aktivasi Status Nonaktif BPJS Kesehatan PBI