Artis Juga Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU, Cek Syarat, Cara Daftar, Pembayaran hingga Cek Saldo!

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:02
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah memiliki banyak manfaat.

Khususnya bagi para pekerja freelancer dan seniman atau artis yang bekerja di sektor informal.

Berkaca dari kasus para artis yang rentan mendapatkan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah penting untuk dimiliki.

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ini termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Inilah serba-serbi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah mulai dari syarat hingga pembayaran iuran.

A. Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk

2. Alamat Email

B. Prosedur layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah secara online:

- Klik portal layanan pendaftaran di sini

- Pendaftaran Peserta dan pilih individu

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu

- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Prosedur layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah secara offline di Kantor cabang:

- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

- Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran

- Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil. - Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

- Melakukan pembayaran iuran

- Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

- Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca Juga: Berobat Cuma Pakai KTP? JKN BPJS Kesehatan Makin Beri Kemudahan untuk Pesertanya

C. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

1. Via Kantor Cabang

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran- Dipanggil oleh petugas- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran- Melakukan pembayaran iuran- Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

2. Pendaftaran di Service Point Office

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran- Dipanggil oleh petugas- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran- Melakukan pembayaran iuran- Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

3. Pendaftaran melalui Website

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran- Isi data individu (Pekerja BPU)- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Baca Juga: Dokter Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, Apa Syaratnya?

4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia

- Mempersiapkan dokumen- Mendatangi agen PERISAI terdekat- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

D. Pembayaran Iuran

1. Via Bank

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank mitra BPJS Ketenagakerjaan yakni Bank Mandiri, Kantor SPO Bank kerjasama (Bank Mandiri, BNI, BTN, BJB, BRI), BCA, BNI, BTN, Bank CIMB Niaga

2. Via Aplikasi

Pembayaran Gerai Indomaret, Alfa group, Shopee, dan Tokopedia.

E. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjan Pekerja Bukan Penerima Upah

1. Via JMO

- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store.- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.- Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).-Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya”- Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai.- Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.- Lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”- Pilih “Cek Saldo”.- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.- Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

2. Via Website

- Buka browser di HP atau PC- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id- Login jika sudah memiliki akun.Jika belum punya, buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.- Setelah punya akun, lakukan login.- Pilih menu “Lihat Saldo JHT”.- Layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. (*)

Baca Juga: Dokter Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, Apa Syaratnya?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya