Cuma Datang ke Kantor Cabang, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 18 Januari 2023 | 23:00
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Berikut ini adalah cara dan syarat klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat.

Jaminan Pensiun ini merupakan salah satu program yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan Pensiun ini merupakan umlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, peserta program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut PP 45/2015, peserta program Jaminan Pensiun terdiri dari:

  1. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
  2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi syarat, berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Siapkan dokumen, jika:

1. Usia pensiun

2. Cacat total tetap

Baca Juga: Ibu Hamil dan Lansia Bisa Lakukan Klaim Prioritas BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3. Janda atau duda

4. Anak

5. Orang tua

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja? Simak Caranya di Sini

Cara klaim

Cek status klaim

(*)

Tag

Editor : Hinggar