Pertamina: Warung Kecil Boleh Jual LPG 3 Kg, Simak Ini Syaratnya

Minggu, 15 Januari 2023 | 18:45
Kompas

LPG melon 3Kg

GridStar.ID - PT Pertamina (Persero) bakal menerapkan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi.

Sehingga muncul anggapan warung kecil tak lagi bisa menjualnya secara eceran.

Saat ini penerapan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan, yakni di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.

Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pada dasarnya ada warung-warung kecil yang memang menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg.

Ia bilang, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/01).

Irto mengatakan, distribusi hanya melalui penyalur resmi dilakukan sebagai upaya agar pembelian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Sebab, melalui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG Pertamina Untuk Jualan Gas Elpiji 3 Kg

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto.

Dikutip dari Kompas.com, syarat utama untuk menjadi mitra atau agen adalah harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, calon agen juga harus mempersiapkan dokumen pendaftaran ke Pertamina, seperti:

Baca Juga:Benarkah Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg? Ini Penjelasan Pertamina

Selain itu, calon mitra juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lainnya.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra juga tak bisa langsung beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Beberapa syarat administrasi izin baru agen LPG 3 kg, antara lain:

Baca Juga:Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Ini Kata Pertamina

Baca Juga:Berlaku Mulai 2023 Mendatang, Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. (*)

Tag

Editor : Rahma