Pertamina: Warung Kecil Boleh Jual LPG 3 Kg, Simak Ini Syaratnya

Minggu, 15 Januari 2023 | 18:45
Kompas

LPG melon 3Kg

GridStar.ID - PT Pertamina (Persero) bakal menerapkan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi.

Sehingga muncul anggapan warung kecil tak lagi bisa menjualnya secara eceran.

Saat ini penerapan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan, yakni di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.

Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pada dasarnya ada warung-warung kecil yang memang menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg.

Ia bilang, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/01).

Irto mengatakan, distribusi hanya melalui penyalur resmi dilakukan sebagai upaya agar pembelian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Sebab, melalui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG Pertamina Untuk Jualan Gas Elpiji 3 Kg

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto.

Dikutip dari Kompas.com, syarat utama untuk menjadi mitra atau agen adalah harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, calon agen juga harus mempersiapkan dokumen pendaftaran ke Pertamina, seperti:

  • Hasil scan KTP
  • NPWP perusahaan
  • Bukti penguasaan lahan
Baca Juga:Benarkah Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg? Ini Penjelasan Pertamina

  • Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  • Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Selain itu, calon mitra juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lainnya.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra juga tak bisa langsung beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Beberapa syarat administrasi izin baru agen LPG 3 kg, antara lain:

Baca Juga:Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Ini Kata Pertamina

  • Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Referensi Bank.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  • Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  • Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  • Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  • Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  • Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Baca Juga:Berlaku Mulai 2023 Mendatang, Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. (*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya